JAKARTA, BERITAMONETER.COM – Anggota Komisi VI DPR RI, Nasim Khan, menegaskan bahwa proses merger Badan Usaha Milik Negara (BUMN) harus dilakukan secara hati-hati dan berkeadilan, khususnya dalam melindungi tenaga kerja. Ia menekankan bahwa efisiensi bisnis tidak boleh dimaknai sebagai pengurangan karyawan secara masif.
Menurut Nasim, pemerintah sebagai pemegang saham pengendali wajib mengambil langkah tegas agar merger BUMN tidak berdampak negatif terhadap stabilitas ketenagakerjaan nasional.
Nasim Khan mendorong agar pemerintah menetapkan prinsip ‘no layoff policy’ atau setidaknya no involuntary layoff dalam setiap dokumen merger BUMN. Klausul perlindungan tenaga kerja harus dimasukkan dalam RUPS, SK BP & Danantara, serta perjanjian merger.
Nasim menyatakan ia juga sudah menyampaikan hal tersebut dalam Raker Komisi VI DPR dengan Danantara dan BP BUMN. Bahwa merger BUMN harus dijalankan secara terukur dan hati-hati.
“Dalam Raker bersama Danantara dan BP BUMN beberapa waktu lalu saya sudah sampaikan, bila PHK hanya boleh dilakukan secara alami, seperti pensiun, pengunduran diri sukarela, atau berakhirnya kontrak kerja,” tegas Nasim kepada wartawan, Selasa (16/11/2025).
Ia juga menekankan pentingnya talent dan job mapping lintas BUMN sebelum merger efektif. Langkah ini diperlukan untuk mengidentifikasi jabatan yang tumpang tindih serta menyesuaikan kompetensi karyawan dengan kebutuhan bisnis baru.












