Untuk memahami penolakan ini, kita harus menyelami kedalaman dosa-dosa rezim Orde Baru dan membandingkannya dengan fundamen etis Marhaenisme, yang berdiri di atas tiga pilar: sosio-nasionalisme, sosio-demokrasi, dan ketuhanan yang berkebudayaan.
Secara nyata tentu kita memahami bahwa marhaenisme itu adalah keberpihakan, Marhaenisme, dalam visi Soekarno, adalah antitesis dari penindasan baik oleh kapitalisme, imperialisme, maupun feodalisme.
Ia lahir dari perjumpaan dengan seorang petani miskin bernama Marhaen, yang mewakili realitas mayoritas bangsa Indonesia: rakyat kecil yang memiliki alat produksi sederhana namun hidup dalam belenggu kemiskinan struktural.
Sehingga marhaenisme dapat diartikan sebagai sosialisme ala Indonesia yang bertujuan membebaskan si Marhaen:petani kecil, buruh, pedagang kecil, nelayan dari segala bentuk eksploitasi, baik oleh kaum imperialis internasional, kapitalisme dalam negeri, maupun sisa-sisa feodalisme.
Cita-citanya adalah terwujudnya masyarakat sosialisme Indonesia yang didalamnya;berdaulat secara politik, berdikari secara ekonomi, dan berkepribadian dalam budaya.
Dengan fondasi ini, setiap kebijakan dan tindakan penguasa harus diukur dari satu parameter utama: apakah ia memuliakan atau meminggirkan Marhaen?















