Kedua, tidak ada elite politik dan penyelenggara negara yang boleh bertindak melampaui hukum.
Undang-undang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan jelas-jelas mengatur melalui syarat umum dan syarat khusus yang ketat untuk seseorang mendapatkan gelar, termasuk gelar pahlawan nasional.
Soeharto tidak layak dalam konteks itu dan penyelenggara negara tidak boleh melampaui hukum itu.
Presiden dapat dilengserkan kalau melanggar undang-undang, melanggar sumpah yang diucapkannya saat pelantikan.
Ketiga, Presiden jelas memiliki conflict of interest.
Dia memiliki konflik kepentingan yang kuat, sebagai mantan menantu Soeharto serta keluarga besar Cendana dan Orde Baru.
Presiden seharusnya tidak mengorbankan kepentingan bersama atas sejarah bangsa ini hanya untuk kepentingan diri atau keluarga besarnya.
Keempat, generasi muda dan generasi masa depan bangsa Indonesia pada dasarnya literat, dengan banyaknya saluran informasi yang tersedia.
Sejarah itu untuk dipelajari dan dimaknai agar kita lebih arif dan bijaksana dalam menghadapi masa kini dan masa depan.
Kekejaman orde baru tidak perlu dialami secara langsung.
Mereka dapat membacanya dari sejarah yang ditulis oleh begitu banyak sarjana, dalam dan luar negeri.













