JAKARTA-Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan penyanyi dangdut Solid AG (SAG), sebagai tersangka terkait dugaan pelecehan seksual terhadap bocah perempuan berinisial TAP (5), di sebuah kantor rumah produksi, di kawasan Tebet, Jakarta Selatan.
Penyidik sudah memiliki cukup bukti untuk menetapkan penyanyi dan pencipta lagu “Memori Daun Pisang” ini sebagai tersangka.
Kuasa hukum pendamping korban dan keluarga, Eko Noriansyah Putra, SH menilai keputusan aparat penegak hukum ini sangat tepat.
Bahkan Eko yakin Solid AG tidak mungkin bisa berkelit dalam kasus ini.
Apalagi, dalam reka ulang di Tempat Kejadian Perkara (TKP), bocah ingusan berusia 5 tahun yang menjadi korban tindak pencabulan ini sangat detail dan konsisten mengingat serta menjelaskan krologis kejadiannya.
Bahkan saat itu reka ulang, selain penyidik juga dihadirkan psikolog selaku ahli.
“Selaku kuasa hukum probono, kami mengapresiasi dengan perkembangan perkara dan langkah penyidik dalam menetapkan Terlapor sebagai Tersangka,” ujar Eko di Jakarta, Kamis (11/6).
Eko percaya, penyidik sudah mempunyai alat bukti cukup dan meyakinkan saat menetapkan status Tersangka tersebut.
“Kami juga mewakili klien juga bersyukur dan alhamdulilah atas penetapan ini. Artinya apa yang kami laporkan memang berdasar bukti-bukti yang jelas, cukup dan sangat bersadar. ” kata Eko yang juga Ketua Tim Pembela Pekerja Muslim Indonesia (TPPI) ini.















