Selain itu, solusi inovatif pemberantasan korupsi yang perlu dilakukan, tegas Firli, adalah meningkatkan dan memberikan pendidikan dan pelatihan SDM KPK terkait dengan wawasan kebangsaan dan cinta tanah air. Pun demikian dengan instrumental perundang-undangan terkait tugas pokok KPK, katanya, perlu ditambah.
“Tugas pokok KPK sebagaimana disebut Pasal 6 UU No 30 Tahun 2002 harus diperluas pada pendidikan masyarakat, pencegahan dengan sasaran pemerintah dan swasta, serta monitoring dan membantu pemerintah dalam upaya meningkatkan pendapatan negara dan daerah (APBN/APBD),” tutur dia.
Lebih lanjut dia mengemukakan, ada banyak faktor yang menyebabkan orang melakukan korupsi. Namun penyebab yang sangat relevan sebagaimana teori yang dikemukakan Jack Bologne yang terkenal dengan GONE theory. Korupsi timbul dari Greedy (keserakahan), Opportunity (kesempatan), Need (kebutuhan) dan Exposuse (hukuman yang rendah).
Karenanya menurut mantan Deputi Penyidikan KPK itu, untuk memberantas korupsi perlu ditempuh dengan cara-cara luar biasa. Langkah inovatif dan solutif diperlukan untuk KPK ke depan.
Komentari tentang post ini