JAKARTA-Masalah dualisme pengelolaan Batam antara Pemerintah Kota (Pemkot) Batam, dan BP Batam, terus dibahas oleh DPR dan pemerintah. Pembahasan tersebut agar investasi di Batam tidak terganggu.
Komisi II DPR dan pemerintah, yang diwakili oleh Mendagri Tjahjo Kumolo, Menteri Agraria dan Tata Ruang-Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan A Djalil, dan Sekretariat Negara (Sekneg) sepakat menuntaskan masalah pengelolaan Batam dengan menghadirkan Dewan Kawasan yang dipimpin oleh Menko Perekonomian Darmin Nasution.
Hal itu agar masalah pertanahan, perizinan, tata ruang, Kawasan Perdagangan Bebas Pelabuhan Batam (KPBPB), properti dan kewenangan lainnya bisa diselesaikan dengan baik. Sehingga, Batam sebagai Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) maupun Kawasan Perdagangan Bebas atau FTZ (Free Trade Zone) tidak mengganggu investasi.
Demikian dalam Rapat Kerja yang dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi II DPR Herman Khaeron, dan Mardani Ali Sera, dan dihadiri anggota fraksi DPR RI.“Jadi, kami sepakat dengan usulan Mendagri untuk menghadirkan Dewan Kawasan dalam menyelesaikan masalah pengelolaan Batam ini,” tegas Herman di Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Kamis (24/1/2019).
Komisi II DPR sendiri kata Herman, telah menerima surat dari Kadin Batam, Kadin Kepri, praktisi, tokoh masyarakat dan lain-lain terkait pengelolaan Batam tersbeut. Khususnya tentang dualisme kewenangan, lahan, tata rung, perizinan, double aset dan sebagainya saat Kunker ke Batam, pada 27 April 2018 lalu.















