Karena itu Komisi II DPR mendorong pemerintah untuk menyelesaikan masalah Batam ini, dan jika perlu DPR akan membentuk Pansus. “Ini menjadi masalah pemerintah. Tapi, soal kewenangan Pemkot Batam (ex offico) dengan merangkap mengelola Batam ini bertentangan dengan UU tentang pelayanan publik yang dilarang rangkap jabatan. Baik di BUMN maupun BUMD. Juga UU Pemda, baik milik swasta maupun pemerintah daerah.
Apalagi dari aspek regulasi dimana BP Batam ini sesuai PP No. 46 tahun 2011 bahwa pengelolaan Batam sebagai FTZ itu selama 70 tahun dan berarti akan berakhir pada Februari 2081. “Dari aspek ekonomi itu harus dikelola secara profesional, tapi dengan Pemkot ini apakah akan efektif ke depan?” kata Herman mempertanyakan.
Tjahjo Kumolo sendiri mengingatkan jika masalah Batam ini banyak aspek yang harus diselesaikan. Baik perizinan, pertanahan, tata ruang, kehutanan, aset dan property. “Nah, yang terkait dengan Kemendagri UU.No.53 tahun 1999 dan PP No.46 tahun 2017 terkait KPBPB, dan lain-lain.
Sofyan Djalil juga sepakat, agar masalah Batam ini diselesaikan dengan melibatkan Dewan Kawasan. Sebab, saat ini masih ada informasi yang tidak lengkap. “Jadi, saya mendukung melibatkan Dewan Kawasan,” pungkasnya.















