Padahal, proyek tersebut berkaitan langsung dengan upaya pengendalian banjir—masalah kronis yang kerap dihadapi warga Jakarta.
“Jika anggarannya saja sudah membengkak tanpa alasan jelas, bagaimana publik bisa berharap teknologi ini benar-benar bekerja efektif mengatasi banjir?” ujar Uchok dalam keterangannya, Rabu (18/2/2026).
Atas temuan tersebut, CBA meminta Kejaksaan Agung turun tangan melakukan penyelidikan guna memastikan ada atau tidaknya dugaan rekayasa harga maupun mark up dalam proyek di Unit Pengelola Jakarta Smart City.
Uchok menegaskan, konsep kota cerdas seharusnya menjadi bukti bahwa teknologi hadir untuk melayani rakyat secara transparan dan akuntabel.
Jika pengelolaan anggarannya justru menimbulkan tanda tanya, maka gagasan “kota cerdas” dikhawatirkan berubah menjadi ironi bagi masyarakat yang berharap pelayanan publik lebih baik.
“Harapannya, penyelidikan benar-benar dilakukan agar mimpi Jakarta sebagai kota cerdas tidak berubah menjadi mimpi buruk bagi warga,” pungkasnya.













