JAKARTA – Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid mengapresiasi putusan Mahkamah Internasional (ICJ) yang memutuskan pendudukan Israel atas wilayah Palestina sejak puluhan tahun ilegal dan harus diakhiri secepat mungkin.
Menurutnya, Pemerintah Indonesia mendukung penuh keputusan ICJ dan mendorong Israel segera angkat kaki dari Palestina sebagaimana yang telah disuarakan oleh Kementerian Luar Negeri.
Selain Indonesia, mayopritas negara anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) juga turut memberikan dukungan atas putusan IJC tersebut.
Dikatakan Hidayat, seluruh negara anggota PBB harus meninjau ulang kelanjutan hubungan diplomatiknya karena Israel merupakan institusi atau pihak yang melanggar hukum internasional.
“Israel harus segera angkat kaki dari wilayah Palestina sesegera mungkin karena menurut ICJ keberadaannya melanggar hukum internasional,” kata Hidayat dalam sebuah diskusi bertajuk “Peran Indoneia dalam Boikot dan Isolasi terhadap Israel” yang diselenggarakan oleh MPR, Senin (22/7/2024).
Dia menilai putusan IJC merupakan hal yang sangat bersejarah dan sungguh berani. Dia pun mendorong PBB menggelar Sidang Umum PBB (SIUM PBB) untuk menindaklajuti putusan ICJ.