Lebih lanjut, Sri Nastiti menjelaskan bahwa pembangunan gudang SRG merupakan komitmen pemerintah untuk membantu meningkatkan perekonomian daerah, juga untuk mendorong tumbuhnya pelaku usaha di daerah dan sebagai sarana pengendalian stok nasional yang lebih efisien. Para pelaku usaha, khususnya petani, kelompok tani, koperasi, serta usaha kecil, dan
menengah (UKM) dapat memperoleh kredit di bank tanpa memberikan jaminan atau aset tetap lainnya, seperti tanah, rumah, atau kendaraan bermotor. Jaminannya adalah resi gudang yang merupakan bukti kepemilikan barang yang disimpan di gudang. Petani tidak perlu menjual hasil panennya langsung pada saat panen raya di mana harga sedang turun.
Pembiayaan resi gudang telah dilakukan oleh lembaga keuangan bank seperti BRI, Bank BJB, Bank Jatim, Bank Kalsel, Bank Jateng, Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) Bina Amanah Satria Purwokerto. Keberpihakan kepada petani ini juga dilakukan lembaga keuangan non-bank, yaitu Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL) PT. Kliring Berjangka Indonesia (Persero) dan Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil, Mikro, dan Menengah (KUKM).