JAKARTA – Akademisi dan juga sosiolog dari Universitas Universitas Syiah Kuala (USK) Yuva Ayuning Anjar mengatakan bahwa tindakan ilegal bermain judi daring sudah seperti penyakit menular.
Karena itul, Pemerintah Indonesia harus bergerak masif dan konsisten untuk memberantas nya hingga tuntas.
Menurut dia, aktivitas ilegal itu sebenarnya sudah hampir seperti membentuk semacam perilaku kolektif bagi pemainnya, sehingga menjadi sebuah histeria dan kalau sudah begitu sudah pasti menular ke yang lain.
“Jadi kalau di perilaku kolektif itu ada namanya histeria yang mana perilaku perilaku nya ini sudah dilakukan pasif dan tidak ada struktur yang jelas dalam permainan ini kecuali si pencipta (pembuat aplikasi), jadi pemainnya tidak tahu sama sekali siapa yang membuat, siapa yang terlibat, tetapi orang banyak saja yang main dan pemain-pemain yang sudah terlibat ini tidak punya nalar lagi ketika terlibat di dalamnya,” kata Yuva kepada ANTARA di Jakarta, Jumat (22/11).
Dengan begitu, lanjut dia, para pecandu judi daring hanya mengutamakan ‘insting binatang’ guna terus-menerus mencari peruntungan untuk menang dan mendapatkan uang banyak secara instan.
Komentari tentang post ini