Ariyanto bahkan cukup sering plesiran ke luar negeri. Dalam salah satu postingan di media sosialnya, ia memperlihatkan kegiatannya ekspedisi Antartika bersama National Geographic.
Rekam Jejak
Marcella merupakan Partner/CEO dari Ariyanto Arnaldo Law Firm.
Sebelum menangani kasus di atas, Marcella menangani kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk 2015-2022 untuk terdakwa Harvey Moeis. Kasus itu disebut merugikan negara senilai Rp300,003 triliun.
Di pengadilan tingkat banding, Harvey Moeis dihukum dengan pidana 20 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 8 bulan kurungan ditambah uang pengganti Rp420 miliar subsider 10 tahun kurungan.
Sejumlah aset Harvey diduga terkait dengan tindak pidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) seperti rumah, condominium, mobil mewah, perhiasan, tas bermerek hingga perhiasan dirampas untuk negara.
Perkara itu diperiksa dan diadili oleh Ketua Majelis Hakim banding, Teguh Harianto dengan anggota Budi Susilo, Catur Iriantoro, Anthon R Saragih dan Hotma Maya Marbun, serta Panitera Pengganti Budiarto.
Putusan tersebut lebih berat daripada yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat yang menghukum Harvey dengan pidana 6,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.












