Harvey juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar subsider 2 tahun kurungan.
Sementara itu, nama Ariyanto pernah dikaitkan dengan kasus perusakan mobil Honda Brio di Jalan Senopati, Jakarta Selatan.
Ariyanto saat itu diduga sebagai sosok yang merusak mobil, namun belakangan diketahui yang melakukan perusakan terhadap mobil Brio itu adalah Giorgio Ramadhan.
Saat itu Giorgio mengemudikan mobil Toyota Fortuner mengemudikan mobil dari Office 8 ke arah Senopati, Jakarta Selatan.
Namun saat itu mobil yang dikemudikan Giorgio berjalan melawan arah dan bertemu dengan korban.
Giorgio saat itu menodongkan soft gun, tapi belakangan diketahui itu cuma senjata mainan.
Setelah itu, Giorgio merusak mobil Honda Brio dengan senjata tajam berjenis samurai.
Kasus perusakan mobil itu terjadi sekitar Februari 2023.
Saat namanya terseret, Ariyanto melalui kantor pengacaranya, Ariyanto Arnaldo Law Firm (AALF), saat itu membuat klarifikasi.
AALF mengatakan mobil Fortuner yang dikemudikan Giorgio adalah mobil operasional kantor mereka. Ariyanto mengatakan mobil itu dikemudikan oleh karyawannya.
Giorgio dalam kasus ini sempat menjadi tersangka. Namun, karena korban mencabut laporannya, kasus ini disetop.












