Peran Marcella dan Ariyanto sebagai Pemberi Suap
Selain Marcella dan Ariyanto, diketahui dalam kasus dugaan suap pengurusan korupsi ekspor crude palm oil (CPO), pihak Kejagung telah menetapkan sejumlah tersangka.
Marcella Santoso dan Ariyanto Bakri ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap sebesar Rp60 miliar.
Keduanya adalah pengacara dari terdakwa korporasi yang divonis lepas atau onslag.
Sedangkan penerima suapnya adalah Muhammad Arif Nuryanta selaku Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dalam kasus ini kapasitasnya sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Pengadilan Tipikor Jakarta; serta panitera muda pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Wahyu Gunawan.
Terbaru, tiga majelis hakim yang memvonis lepas terdakwa korporasi juga ditetapkan tersangka, mereka adalah hakim Agam Syarif Baharudin, hakim Ali Muhtarom, dan hakim Djuyamto.
Dalam kasus ini juga, jaksa penyidik Kejagung telah menyita 3 unit mobil yang terdiri dari 1 mobil merek Land Cruiser dan 2 lainnya merek Land Rover.
Ada juga 21 sepeda motor dan 7 sepeda yang disita.
Kendaraan tersebut disita dari rumah kediaman Ariyanto. Sedangkan dari kantor Marcella, jaksa penyidik menyita uang 4.700 dolar Singapura.












