Oleh: Petrus Selestinus – Koordinator Pergerakan Advokat Nusantara/Perekat Nusantara)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak boleh menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi Izin Tambang, dengan perkiraan nilai kerugian negara sebesar Rp. 2,7 triliun, terlebih-lebih setelah Lembaga superbody ini menetapkan Status Tersangka terhadap orang yang diduga sebagai pelakunya, bahkan sempat akan menahan tersangkanya yaitu Mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman.
Dari serangkaian upaya paksa yang telah dan akan dilakukan KPK terhadap tersangka Aswad Sulaiman, mulai dari menaikan status pemeriksaan dari Penyelidikan ke Penyidikan, kemudian menetapkannya menjadi tersangka, bahkan akan dilakukan penahanan, maka sikap KPK sampai pada tahap hendak menahan tersangka Aswad Sulaiman, masih dinilai on the track.
Hal berbeda bahkan berubah adalah ketika KPK membatalkan rencana menahan tersangka Aswad Sulaiman pada September 2023, atas alasan tersangkanya sakit dan harus dilarikan ke Rumah Sakit.
Inilah yang menimbulkan tanda tanya besar, mengapa ketika itu KPK tidak melakukan penahanan sekaligus membawa tersangka ke RS dan melakukan pembantaran.
KPK seharusnya tetap melimpahkan hasil penyidikannya itu ke tahap Penuntutan untuk dibawa ke persidangan, karena dengan ditetapkan seseorang sebagai tersangka bahkan pada September 2023 hendak menahannya, maka KPK dipastikan telah memiliki kecukupan bukti utama untuk membawa seseorang ke tahap penuntutan di persidangan Pengadilan Tipikor.













