ADVERTISEMENT
Berita Moneter
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • BURSA
    • Hot News
    • Saham
    • Pasar Modal
  • KEUANGAN
    • Asuransi
    • Bank
    • Bank Syariah
    • Koperasi
    • Kurs
    • Kripto
  • MAKROEKONOMI
    • Energi
    • Perdagangan
    • Investasi
    • Industri
    • Pariwisata
    • Properti
    • i-Tech
    • Travel
  • NASIONAL
    • Politik
    • Hukum
    • Regional
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
    • Opini
  • OTOMOTIF
  • EQUIPMENT
  • LAINNYA
    • Interview
    • Olahraga
    • Profile
    • Celebrity
  • Login
  • HOME
  • BURSA
    • Hot News
    • Saham
    • Pasar Modal
  • KEUANGAN
    • Asuransi
    • Bank
    • Bank Syariah
    • Koperasi
    • Kurs
    • Kripto
  • MAKROEKONOMI
    • Energi
    • Perdagangan
    • Investasi
    • Industri
    • Pariwisata
    • Properti
    • i-Tech
    • Travel
  • NASIONAL
    • Politik
    • Hukum
    • Regional
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
    • Opini
  • OTOMOTIF
  • EQUIPMENT
  • LAINNYA
    • Interview
    • Olahraga
    • Profile
    • Celebrity
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Berita Moneter
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • BURSA
  • KEUANGAN
  • MAKROEKONOMI
  • NASIONAL
  • OTOMOTIF
  • EQUIPMENT
  • LAINNYA
Home Nasional

SP3, Bukti KPK  Dirusak Oleh Internal

gatti Reporter : gatti
29 Des 2025, 3 : 34 PM
3k 191
0
Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus

Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus

3.2k
SHARES
6.3k
VIEWS
ADVERTISEMENT

KPK MENYALAHGUNAKAN WEWENANG

Tindakan KPK mengeluarkan SP3 setelah lama membiarkan tanpa ada upaya paksa lainnya, jelas merupakan penyalahgunaan wewenang oleh Penyidik KPK, yaitu melakukan tindak pidana terkait korupsi (obstruction of justice), karena membiarkan dan menunggu hingga daluarsa.

Padahal dengan menetapkan seseorang menjadi tersangka bahkan akan menahannya, maka selain setiap unsur dari Peristiwa Pidana Korupsi itu telah terpenuhi juga kecukupan bukti untuk setiap unsur tindak pidana terpenuhi pula, sehingga pilihannya adalah membawa tersangka dan barang bukti ke persidangan Pengadilan Tipikor.

BacaJuga :

Survei: Mayoritas Publik Optimistis Reformasi Budaya Polri Terjadi di Tahun 2026

Scroll untuk lanjutkan membaca.

Untuk itu, maka keraguan penyidik KPK soal pemenuhan kecukupan bukti dan jaminan atas prinsip kepastian hukum, hanya bisa dipastikan lewat pemeriksaan dan putusan Hakim di persidangan Pengadilan Tipikor, bukan dengan cara di SP3-kan.

Ini jelas pelanggaran sekaligus kejahatan korupsi yang dilakukan oleh Penyidik KPK lewat obstruction of justice.

Tindakan Penyidik KPK jelas, menyalahi ketentuan pasal 32 UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, karena seharusnya jika ketidakcukupan bukti menyangkut pemenuhan unsur tindak pidana yang disangkakan, maka KPK seharusnya tidak boleh menetapkan seseorang menjadi tersangka, lalu mengeluarkan SP3 bagi tersangka.

Halaman :
Sebelumnya1234Berikutnya
Tags: ADVOKAT PEREKERKomisi Pemberantasan KorupsiKPKPetrus SelestinusSP3TPDI
Share1293Tweet808SendSharePin291Share226
Berita Sebelumnya

Gunawan Dianjaya Steel (GDST) Bagi Dividen Interim Rp2,5 per saham pada 23 Januari 2026

Berita Selanjutnya

Aset BSI tumbuh 12,37% Menjadi Rp417 Triliun

Berita Terkait

Hukum

13 Jan 2026, 8 : 39 PM
Survei: Mayoritas Publik Optimistis Reformasi Budaya Polri Terjadi di Tahun 2026
Hukum

Survei: Mayoritas Publik Optimistis Reformasi Budaya Polri Terjadi di Tahun 2026

13 Jan 2026, 9 : 17 AM
Antara Persatuan dan Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Opini

Antara Persatuan dan Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia

10 Jan 2026, 10 : 16 PM
Prabowo Klaim Angka Kemiskinan Turun ke 8,47 Persen, Terendah Sepanjang Sejarah RI
Nasional

Prabowo Ancam Menteri Kabinet: Kalau Tidak Paham, Keluar Saja!

8 Jan 2026, 11 : 15 AM
Prabowo ke Perusahaan: Tak Peduli Rekan, Yang Salah Langsung Tindak Tegas!
Hukum

Prabowo ke Perusahaan: Tak Peduli Rekan, Yang Salah Langsung Tindak Tegas!

8 Jan 2026, 11 : 06 AM
DNIKS Hadiahkan Telur Omega JAPFA ke Sejumlah Organisasi Sosial
Sosial

DNIKS Hadiahkan Telur Omega JAPFA ke Sejumlah Organisasi Sosial

7 Jan 2026, 4 : 42 PM
Berita Selanjutnya
59% Calon Jamaah Haji Telah Melunasi BIPIH Melalui BSI

Aset BSI tumbuh 12,37% Menjadi Rp417 Triliun

Petrindo Jaya Kreasi

Tambah Porsi Kepemilikan, CUAN Bakal Jadi Pengendali SINI

‘Doping’ Mempertahankan Kurs Rupiah Gagal Total

Dana Sitaan Kejagung Jadi Penambal Defisit APBN 2025

Berita Populer

  • DNIKS Minta Presiden Prabowo Prioritaskan Program Kesejahteraan Sosial Pada 2026

    DNIKS Minta Presiden Prabowo Prioritaskan Program Kesejahteraan Sosial Pada 2026

    3267 shares
    Share 1307 Tweet 817
  • Tambah Investasi, Bos SOLA Serok 250.000 Saham Perseroan di Harga Rp121 per Unit

    3250 shares
    Share 1300 Tweet 813
  • Tambah Kepemilikan, Direktur EXCL Borong 30.000 Saham Perusahaan

    3248 shares
    Share 1299 Tweet 812
  • Dalam RUPS Akhir Januari 2026, Multitrend Indo (BABY) Minta Restu Right Issue

    3253 shares
    Share 1301 Tweet 813
  • Triniti Dinamik (TRUE) Gelar Private Placement 10% Saham dari Modal Disetor

    3244 shares
    Share 1298 Tweet 811

Opini

OJK Cabut Izin Usaha PT Rindang Sejahtera Finance

OJK Dorong Keterbukaan Informasi dan Penguatan Pengawasan Pasar Modal Melalui KSEI

13 Jan 2026, 7 : 24 PM
Harga Emas Antam Naik Tipis Jadi Rp1,667 Juta per Gram

ANTAM Luncurkan Emas Batangan Tematik Imlek “Year of the Horse”

13 Jan 2026, 7 : 00 PM
DADA Yakin Capaian di 2023 Kembali Pulih Seperti Masa Sebelum Pandemi

Karya Permata Inovasi Indonesia Divestasi 8,07% Saham Diamond Citra (DADA) Senilai Rp40,2 Miliar

13 Jan 2026, 6 : 35 PM
Ekspansi Bisnis, Dua Anak Usaha Arkora Hydro Dirikan Arkora Hydro Kalimantan

Kurangi Porsi Kepemilikan, Pengendali Lepas 3% Saham ARKO

13 Jan 2026, 6 : 20 PM
IHSG Berpotensi Menguat Tipis

IHSG Menguat 0,72% ke 8.948,303 Diungkit Saham BBCA, TLKM, BBRI, BMRI dan ASII

13 Jan 2026, 5 : 03 PM
Suar News
Facebook Twitter Instagram TikTok Telegram
Berita Moneter

BERITAMONETER.COM menjadi portal berita yang paling terdepan hadir diruang kerja anda dengan menyuguhkan berita akurat yang sangat diperlukan bagi para pengambil kebijakan.
© 2024 - ALL RIGHTS RESERVED.

REDAKSI KAMI

Ruko Vinewood Residence 2, Jl. Moch. Kahfi II, RT.9/RW.5, Srengseng Sawah, Kec. Jagakarsa, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12640

TENTANG KAMI

  • About
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • IKLAN Advertorial
  • REDAKSI
  • indeks
  • Feed

© 2024 Berita Moneter - Berita Tentang Moneter Terlengkap Dan Terkini BeritaMoneter.Com.

Selamat Datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Lupa Kata Sandi?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • BURSA
    • Hot News
    • Saham
    • Pasar Modal
  • KEUANGAN
    • Asuransi
    • Bank
    • Bank Syariah
    • Koperasi
    • Kurs
    • Kripto
  • MAKROEKONOMI
    • Energi
    • Perdagangan
    • Investasi
    • Industri
    • Pariwisata
    • Properti
    • i-Tech
    • Travel
  • NASIONAL
    • Politik
    • Hukum
    • Regional
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
    • Opini
  • OTOMOTIF
  • EQUIPMENT
  • LAINNYA
    • Interview
    • Olahraga
    • Profile
    • Celebrity

© 2024 Berita Moneter - Berita Tentang Moneter Terlengkap Dan Terkini BeritaMoneter.Com.