KPK MENYALAHGUNAKAN WEWENANG
Tindakan KPK mengeluarkan SP3 setelah lama membiarkan tanpa ada upaya paksa lainnya, jelas merupakan penyalahgunaan wewenang oleh Penyidik KPK, yaitu melakukan tindak pidana terkait korupsi (obstruction of justice), karena membiarkan dan menunggu hingga daluarsa.
Padahal dengan menetapkan seseorang menjadi tersangka bahkan akan menahannya, maka selain setiap unsur dari Peristiwa Pidana Korupsi itu telah terpenuhi juga kecukupan bukti untuk setiap unsur tindak pidana terpenuhi pula, sehingga pilihannya adalah membawa tersangka dan barang bukti ke persidangan Pengadilan Tipikor.
Untuk itu, maka keraguan penyidik KPK soal pemenuhan kecukupan bukti dan jaminan atas prinsip kepastian hukum, hanya bisa dipastikan lewat pemeriksaan dan putusan Hakim di persidangan Pengadilan Tipikor, bukan dengan cara di SP3-kan.
Ini jelas pelanggaran sekaligus kejahatan korupsi yang dilakukan oleh Penyidik KPK lewat obstruction of justice.
Tindakan Penyidik KPK jelas, menyalahi ketentuan pasal 32 UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, karena seharusnya jika ketidakcukupan bukti menyangkut pemenuhan unsur tindak pidana yang disangkakan, maka KPK seharusnya tidak boleh menetapkan seseorang menjadi tersangka, lalu mengeluarkan SP3 bagi tersangka.













