Ini jelas penghancuran KPK oleh internal KPK sendiri, apa yang selama ini menjadi titik lemah dalam penyidikan di Kepolisian dan/atau Kejaksaan, kina diadopsi menjadi pola dan metode yang diterapkan oleh Penyidik di KPK.
Secara hukum, soal kekurangan atau ketidakcukupan bukti, sesungguhnya bukan masuk dalam domain Penyidik KPK, melainkan domain Penuntut Umum KPK dan/atau domain Majelis Hakim Pengadilan Tipikor untuk menilai dan memutuskan.
Mengapa, karena di sana masih ada faktor keyakinan hakim sebagai salah satu unsur penentu yang dihasilkan lewat kesimpulan Majelis Hakim berdasarkan bukti-bukti yang ada yang digali dalam persidangan, guna menentukan apkah terdakwa bersalah atau tidak.
Oleh karena itu menjadi tugas Jaksa Agung sebagai pengendali seluruh aspek penegakan hukum pidana di Indonesia, untuk menyikapi sekaligus sebagai bagian dari akuntabilitas tugas dan fungsi Kejaksaan selaku pelaksana kekuasaan pemerintahan di bidang penegakan hukum.













