Oleh: Petrus Selestinus
Pasca Penetapan dua orang Tersangka masing-masing berinisial AD Pejabat Pembuat Komitmen(PPK) Pemda Sikka dan PL seorang Calo dalam kasus dugaan korupsi Pengadaan Trafo pada RSUD TC. HILLERS, Maumere, Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) mendapat kiriman Copy Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) No. : 07/PPK/RSUD/SPMK/VIII /2020, tertanggal 20 Agustus 2020, yang dibuat oleh Andreas David ST, PPK Sikka.
Surat SPMK dimaksud merupakan perintah dari PPK David Andreas kepada Slamet Agus Susilo, Direktur PT. Catur Aera Teknologi.
Perusahaan ini berkedudukan di Jln. Gren Galaxy City Blok RSO No. 30, Kota Bekasi, Jawa Barat, Akta Pendirian Notaris No. 03 Tahun 2020, tanggal 16 Juni 2020, selaku “Penyedia” untuk segera memulai pekerjaan pencegahan Darurat Covid-19.
SPMK selaku Penyedia kepada PT. Catur Aera Tekonolgi, tertanggal 20 Agustus 2020 dimaksud dikeluarkan berdasarkan Surat Penunjukan Penyedia Barang dan Jasa Nomor : 05/PPK/RSUD/SPPBJ/VIII/ 2020, tertanggal 19 Agustus 2020 (hanya dalam jarak waktu 1 (satu) hari dengan SPMK tertanggal 20 Aguatus 2020.
Komentari tentang post ini