Hasil penelusuran dan investigasi TPDI di Bekasi pada Minggu, 21 November 2021, di Jln. Grand Galaxy Blok RSO, No. 39, Kota Bekasi, Jawa Barat, diperoleh informasi bahwa PT. Catur Aera Teknologi tidak dikenal dan tidak terdaftar.
Bahwa di Ruko itu memang ada aktivitas Perusahaan lain akan tetapi itupun kebanyakan tutup kantor.
Oleh karena itu Penyidik Kejaksaan Negeri Sikka harus mendalami siapa itu Slamet Agus Susilo dan PT. Catur Aera Teknologi, siapa yang rekomendasikan, bagaimana keabsahan status PT. Catur Aera Teknologi mengingat tanggal kelahiran dan tanggal mendapatkan PL sangat dekat (bulan Juni ke Agustus 2020 hanya 2 bulan).
Sehingga kemampuan dan kehaliannya diragukan, apakah harga Travo 1000 KVH sebesar Rp. 1,8 miliar itu sudah sesuai harga pasaran.
Penulis adalah Koordinator TPDI dan Advokat PERADI di Jakarta
Komentari tentang post ini