Ancaman Serius terhadap Kedaulatan Informasi.
Media bukan sekadar komoditas. Media adalah instrumen demokrasi.
Ketentuan pembukaan investasi dan pembatasan intervensi regulasi berisiko: Mendorong konsentrasi kepemilikan oleh modal global, menggerus independensi redaksi, menggeser orientasi media dari kepentingan publik ke kepentingan korporasi lintas negara.
Indonesia tidak boleh menyerahkan kendali ekosistem informasinya kepada kekuatan pasar global.
Kedaulatan informasi adalah bagian dari kedaulatan negara.
Demokrasi Tidak Boleh Dikalahkan oleh Liberalisasi Perdagangan
Perjanjian ini memperlakukan sektor media setara dengan komoditas perdagangan lainnya.
Untuk itu SPS menyatakan sikap:
- Meminta Pemerintah RI meninjau ulang isi Perjanjian Perdagangan RI-AS karena berdampak pada keberlangsungan industri pers nasional dan merugikan kedaulatan informasi digital bangsa Indonesia.
- Mendesak Pemerintah RI untuk membuka seluruh proses pembahasan perjanjian Dagang RI -AS, serta melibatkan publik dan media secara terbuka untuk memberikan masukan yang lebih transparan dan independen.
- Medesak DPR RI tidak memberikan persetujuan atas implementasi Perjanjian Dagang RI-AS tanpa mempertimbangkan kajian atas dampak serius terhadap kedaulatan informasi bangsa Indonesia.
Ruang regulasi nasional sebaiknya tidak dikunci oleh perjanjian internasional dan nilai ekonomi dikuasai korporasi asing, karena yang dipertaruhkan bukan hanya keberlanjutan bisnis media, melainkan masa depan demokrasi Indonesia.















