SPS menolak Indonesia menjadi pasar digital tanpa kedaulatan. Jika ini dibiarkan, Indonesia akan menghadapi bentuk baru kolonialisme: kolonialisme digital, di mana data, distribusi informasi, dan nilai ekonomi dikuasai korporasi AS.
Poin-poin article perjanjian RI-AS yang dinilai bermasalah oleh SPS:
Article 3.1 – Digital Services Taxes
Isi pokok:
Indonesia tidak boleh mengenakan pajak layanan digital yang diskriminatif terhadap perusahaan AS.
Article 3.2 – Facilitation of Digital Trade
Isi pokok:
Larangan diskriminasi terhadap layanan digital AS.
Menjamin transfer data lintas batas. Kerja sama keamanan siber.
Article 3.3 – Digital Trade Agreements
Indonesia wajib berkomunikasi dengan Amerika Serikat sebelum menandatangani perjanjian
perdagangan digital baru dengan negara lain yang membahayakan kepentingan penting AS.
Article 3.4 – Market Entry Conditions
Isi pokok: Indonesia tidak boleh mewajibkan transfer teknologi, source code, atau algoritma sebagai syarat bisnis.
Article 3.5 – No Customs Duties on Electronic Transmissions
Isi pokok: Tidak boleh mengenakan bea masuk atas konten digital.















