JAKARTA – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengakui bahwa bantuan pangan dari Badan Pangan Nasional (Bapanas) berupa pembagian beras 10 kilogram untuk enam bulan tidak dianggarkan sebagai dana Perlindungan Sosial (Perlinsos).
“Penyaluran bantuan pangan yang dilakukan melalui Bapanas bukan merupakan bagian dari Perlinsos namun ditujukan untuk penguatan ketahanan pangan dan stabilitas harga pangan. Pada tahun 2023, Bapanas mempunyai anggaran sebesar Rp10,12 triliun dan sudah memberikan bantuan pangan kepada 21,53 juta keluarga penerima manfaat,” jelas Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani di ruang sidang Mahkamah Konstitusi, Jumat (5/4/2024).
Menkeu mengemukakan bahwa hal tersebut dilakukan dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas pemerintahan di bidang pangan.
Dia menjelaskan, pemerintah membentuk Badan Pangan Nasional (Bapanas) melalui Perpres Nomor 66 Tahun 2021. Ini sebagai pelaksanaan mandat Pasal 129 UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, untuk membenahi tata kelola pangan nasional secara terarah dan efektif, menciptakan kedaulatan pangan, ketahanan pangan, dan kemandirian pangan secara nasional.
“Dalam pelaksanaan fungsinya, Bapanas menangani kerawanan pangan di antaranya melalui pengadaan, pengelolaan, dan penyaluran bantuan pangan untuk masyarakat berpenghasilan rendah dan terdampak bencana. Pemberian ini dilakukan oleh Perum Bulog selama September-November 2023 berupa pemberian 10 kilogram beras,” tuturnya.















