JAKARTA -Salah satu Perusahaan tekstil terbesar di Indonesia, PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex, resmi tutup mulai Sabtu, 1 Maret 2025.
Lebih dari 10 ribu orang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dalam penghentian operasi perusahaan yang sudah berdiri sejak 1966 itu.
Sritex tak lagi beroperasi karena tak bisa membayar utang atau pailit.
Akhir perjalanan bisnis yang pernah memiliki pabrik tekstil terbesar di Asia Tenggara itu dikonfirmasi melalui rapat kreditur kepailitan Sritex yang berlangsung Jumat, 28 Februari 2025.
Karyawan dikenakan PHK per tanggal 26 Februari, terakhir bekerja pada hari Jumat 28 Februari.
Perusahaan ditutup mulai tanggal 1 Maret 2025.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) yang juga Presiden Partai Buruh, Said Iqbal menilai PHK di Sritex adalah ilegal karena bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Ketenagakerjaan baik yang diatur dalam keputusan MK No 68 tahun 2024 yang telah dimenangkan oleh partai buruh dan UU No 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.