JAKARTA-Kementrian Perhubungan (Kemenhub) telah menyempurnakan regulasi tentang penanganan keterlambatan penerbangan (delay management) pada Badan Usaha Angkutan Udara atau maskapai berjadwal yang beroperasi di Indonesia.
Di dalam Peraturan Menteri (PM) No. 89/2015 disebutkan sanksi tegas hingga penanganan terhadap delay atau keterlambatan penerbangan.
Kendati demikian, tidak mengubah tabiat maskapai penerbangan Indonesia yang sering delay.
Pada Jumat (20/11), pesawat Sriwijaya Air jurusan Pontianak – Jakarta dengan No. Flight DJ 187 mengalami delay tanpa penjelasan.
Pihak check-in Counter tidak dapat menjelaskan kapan Sriwijaya Air akan terbang yg dijadwalkan seharusnya pkl. 12.10. Hanya ada tulisan delay pada counter check-in tanpa penjelasan apapun.
Demikian diungkapkan oleh Rinawati salah satu penumpang Sriwijaya Air dalam keterangan tertulisnya ke redaksi beritamoneter, Jumat (20/11).
Hingga berita ini diturunkan, delay sudah mencapai 2,5 jam.
“Delaynya bias sampai 5 jam lebih karena masih menunggu pesawatt dari Jakarta,” keluhnya.
Dikatakan, Sriwijaya tidak menjelaskan apa-apa dengan ketwelambatan itu.
Bahkan pihak airline juga tidak membwri perhatian khusus kepada penumpang.
“Penumpang tidak diinformasikan ttg aasan keterlambatan ini. Dan mereka tidak pasti mengetahui kapan Sriwijaya Air akan tiba di Pontianak dan akan terbang ke Jakarta,” ujar Rinawati.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.














