Transaksi pembelian saham tersebut merupakan transaksi afiliasi, karena EPI merupakan entitas anak SSIA dengan kepemilikan langsung maupun tidak langsung sebesar 99,99 persen.
Selain itu, penetapan sebagai transaksi afiliasi juga berkaitan dengan adanya kesamaan anggota Direksi dan Dewan Komisaris yang menjabat di SSIA dan EPI.
Perlu diketahui, Presiden Direktur SSIA, Johannes Suriadjaja juga menjabat sebagai Presiden Direktur di EPI.
Wakil Presiden Direktur SSIA, Eddy Purwana Wikanta menjabat sebagai Komisaris EPI dan Direktur SSIA, The Jok Tung menjabat sebagai Direktur EPI.
Mengingat EPI merupakan perusahaan terkendali SSIA, maka transaksi tersebut tidak wajib menggunakan penilai untuk menentukan nilai wajar transaksi
Komentari tentang post ini