JAKARTA-Kementerian Keuangan (Kemenkeu) secara resmi menunjuk Standard Chartered Bank Indonesia sebagai salah satu Gateway dalam rangka program pengampunan pajak (tax amnesty).
Penunjukkan tersebut berlaku efektif mulai tanggal 13 September 2016 hingga 31 Maret 2020.
Chief Financial Officer dan Acting Chief Executive Officer Standard Chartered Bank Indonesia, Lea Kusumawijaya, membenarkan penunjukkan resmi tersebut kepada Standard Chartered Bank.
“Kami bangga atas penunjukkan dan kepercayaan yang diberikan kepada kami,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (19/9).
Sebagai bank yang telah berada di Indonesia selama lebih dari 150 tahun, Standard Chartered terus berkomitmen penuh untuk terus mendukung pertumbuhan dan perkembangan bangsa.
“Untuk itu, kami bangga atas penunjukkan sebagai salah satu Bank Persepsi dalam membantu Pemerintah Indonesia mengelola dana repatriasi,” tuturnya.
“Melalui kelengkapan produk simpanan dan wealth management kami yang komprehensif serta kekuatan jaringan internasional yang kami miliki, kami optimis para klien dapat menikmati nilai tambah saat melakukan transaksi perbankan bersama Standard Chartered,” imbuhnya.
Komentari tentang post ini