Adapun instrumen investasi bisa berupa obligasi, reksadana, serta instrumen investasi dan bancassurance lainnya.
“Dalam mendukung kegiatan ini, kami berkomitmen untuk terus mematuhi undangundang maupun peraturan yang berlaku terkait pengelolaan dana repatriasi ini. Untuk itu, kami akan memulai sosialisasi kepada para klien dan nasabah kami melalui berbagai kegiatan, materi brosur, dan/atau melalui layanan yang diberikan oleh tim frontliner kami,” tambah Lea.
Pada bulan Juli 2016 lalu, Pemerintah Indonesia menunjuk 55 institusi keuangan sebagai gateway terkait program pengampunan pajak tersebut yang terdiri atas 18 buah bank, 18 manajer investasi, serta 19 perusahaan sekuritas. Bersama Standard Chartered Bank, PT Bank OCBC NISP Tbk. serta Deutsche Bank AG melengkapi daftar gateway tersebut menjadi 58 institusi.














