JAKARTA – Startup pionir crowdlending GandengTangan telah mengantongi izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada bulan September 2021.
Dalam surat keputusan OJK dengan nomor KEP-89/D.05/2021 disebutkan bahwa PT Kreasi Anak Indonesia yang menaungi GandengTangan mendapat izin usaha perusahaan penyelenggara layanan pinjam-meminjam berbasis teknologi informasi.
Surat ditandatangani Direktur Pengaturan, Perizinan, dan Pengawasan Financial Technology OJK, Tris Yulianta.
CEO GandengTangan Jezzie Setiawan, menyebutkan saat memperoleh izin usaha, GandengTangan berhasil meningkatkan penyaluran pinjaman hingga 12 kali lipat sejak rebound dari dampak pandemi di tahun lalu.
“Tahun 2021 ini, secara bisnis, kami mengalami pertumbuhan yang sangat signifikan. Tentunya melalui kontribusi dan dukungan dari berbagai pihak,” papar Jezzie.
Hingga September 2021, GandengTangan telah membantu 2.193 pelaku UMKM yang tersebar di 10 provinsi.
Saat ini, total penyaluran pinjaman melalui platform mencapai Rp 34,6 miliar yang berasal dari 1.327 pendana.
Komentari tentang post ini