JAKARTA-Otoritas pasar modal Indonesia agar membentuk aturan bagi perusahaan rintisan (startup) yang menyandang status “unicorn” untuk dapat melaksanakan penawaran umum perdana saham (initial public offering/IPO). “Kalau mereka mau go public di sini, aturannya harus dibuat karena sementara ini tidak ada aturan khusus untuk model bisnis seperti ini. ini kan perusahaan rugi, tapi di luar negeri bisa listed dan tambah bagus. Sementara di Indonesia maunya berinvestasi di perusahaan untung. Padahal, game-nya kan dari apresiasi harga saham,” kata Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara dalam seminar “Indonesia Outlook: How We Strive in Sharing Economy Era” di Jakarta, Rabu (17/1/2018).
Maka itu, lanjut dia, semua ekosistem yang terkait dengan pasar modal, baik masyarakat atau ivestor, pengelola dana, serta pemangku kepentingan di pasar modal Indonesia harus memiliki pandangan yang sama.
Ia mengatakan salah satu faktor yang menjadi kendala bagi unicorn melakukan IPO yakni mengenai valuasi harga saham. Penilaian perusahaan unicorn yang mayoritas bidang digital ada pada ekosistemnya yang bisa meningkatkan ekspektasi masyarakat. “Saya harap kita segera menyiapkan ekosistem, apalagi kita sudah punya empat unicorn, jangan sampai IPO di luar yang memberi insentif lebih banyak,” katanya.














