JAKARTA –Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto sebagai tersangka.
Namun praktisi Hukum Saiful Huda Ems menegaskan status tersangka ini sangat mungkin dapat dibatalkan.
Pasalnya, tidak cukup alat bukti mentersangkakan pria asal Yogyakarta itu.
Saeful mengungkapkan sejumlah argumentasi mengapa status tersangka ini bisa dibatalkan.
Pertama, bagaimana penyidik KPK, yakni Rossa Purbo Bekti (RBP) memperlakukan Hasto ketika datang pertamakali ke KPK untuk dimintai keterangannya?
Saat itu penyidik KPK tersebut telah merampas 3 handphone milik Hasto bersama buku catatan harian PDIP yang dibawa asisten Hasto, yakni Kusnadi.
Dalam melakukan aksinya tersebut, RPB telah menggunakan topi dan masker.
“Apa yang dilakukan oleh penyidik KPK itu merupakan suatu pelanggaran hukum, karena dilakukan dengan paksa dan dengan cara membohongi Kusnadi,” terangnya.
Kedua, jika mau jujur, sebenarnya penetapan tersangka pada Hasto oleh KPK sangat dipaksakan.
Karena pada kenyataannya sampai detik ini belum ada bukti baru (novum), yang mengidentifikasikan bahwa Hasto Kristiyanto terlibat dalam upaya pemerasan mantan komisioner KPU pada Harun Masiku.
Atau jika mau mengikuti persepsi KPK, yakni kasus penyuapan Harun Masiku pada mantan komisioner KPU dan mantan Anggota BAWASLU, yakni Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina.














