Oleh sebab itu, menurut Tauhid, pemerintah perlu memberikan stimulus fiskal untuk melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dapat memberikan bantalan sosial (bansos).
“Apa yang harus dilakukan? Ya, pemerintah harusnya dengan stimulus fiskal. Bantalan subsidi pasti harus diperlukan,” tambahnya.
Sebelumnya, pemerintah telah mengeluarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 500/4825/SJ tentang Penggunaan Belanja Tidak Terduga Dalam Rangka Pengendalian Inflasi Daerah untuk menjaga keterjangkauan harga dan daya beli masyarakat.
Pemerintah mengeluarkan kebijakan belanja wajib perlindungan sosial sebesar 2 persen dari Dana Transfer Umum yang terdiri dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH).
Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.07/2022 tentang Belanja Wajib dalam Rangka Penanganan Dampak Inflasi Tahun Anggaran 2022 yang ditetapkan tanggal 5 September 2022.
Total alokasi dana mencapai Rp2,17 triliun.
Selain kebijakan fiskal dalam bentuk bantalan sosial, pemerintah juga patut memperhatikan suku bunga acuan.
Komentari tentang post ini