Sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah mengeluarkan kebijakan belanja wajib perlindungan sosial sebesar 2% dari Dana Belanja wajib perlindungan sosial senilai total 2,71T ini antara lain digunakan untuk:
Pemberian bantuan sosial, termasuk untuk ojek, usaha mikro, kecil, dan menengah, dan nelayan.
“Kalau inflasi yang paling penting menjaga inflasi itu sendiri, sementara bantuan tadi sifatnya mengurangi beban. Yang difokuskan mencegah agar inflasi naik tetapi tidak liar,” ungkap Pieter.
Menurut dia, jika pemerintah bisa menjaga inflasi dibawah 6% pada kondisi sekarang, sangatlah baik.
Pemerintah pusat dan daerah diminta terus menjaga ketersediaan bahan pangan, khususnya komoditas yang masih berada dalam rantai suplai dalam negeri.
”Kalau domestic supply chain bisa kita kontrol. Nah disitu concerned nya, supaya pemerintah aktif memonitor pasokan yang ada di dalam negeri. Jangan sampai terganggu rantai pasoknya,” tandas Pieter.
Sementara itu, untuk komoditas yang berada dalam global supply chain, saat ini terganggu karena adanya konflik geopolitik Rusia-Ukraina dan juga krisis energi.
Komentari tentang post ini