Oleh: Ronsianus B Daur, SE., BKP., M. Ak
Dalam Siaran Pers Kemenkoperekonomian No. HM.4.6/32/SET.M.EKON.2.3/03/2020, pemerintah menjelaskan pada 11 Maret 2020, World Health Organization (WHO) mengumumkan bahwa wabah Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) telah menjadi pandemi.
Senada dengan Kemenko Perekonomian, Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati juga dengan sigap mengambil sikap untuk membantu perekonomian Indonesia agar tidak berdampak sistemik akibat merebaknya COVID-19.
Untuk mengantisipasi hal tersebut serta mendorong daya beli masyarakat serta menjaga likuiditas perusahaan maka pemerintah dalam hal ini Kementrian Keuangan mewacanakan untuk memberikan Insentif Fiskal (Stimulus Fiskal Jilid II), berupa:
a). Relaksasi PPH 21,
b). Relaksasi PPH Pasal 22,
c). Relaksasi angsuran PPH pasal 25 sebesar 30%, dan
d). Relaksasi atas restitusi PPN dipercepat.
Saya mencoba menganalisa relaksasi poin a yaitu PPh 21 Di Tanggung Pemerintah (DTP) 100%.
Sedangkan poin b, c dan d saya tidak perlu membahasnya karena memang sesuai dengan roh dari relaksasi tersebut dan memang sangat mempengaruhi cash flow dari perusahaan serta gairah berinvestasi.
Komentari tentang post ini