Oleh: Ronsianus B Daur, SE., BKP., M. Ak
Dalam Siaran Pers Kemenkoperekonomian No. HM.4.6/32/SET.M.EKON.2.3/03/2020, pemerintah menjelaskan pada 11 Maret 2020, World Health Organization (WHO) mengumumkan bahwa wabah Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) telah menjadi pandemi.
Senada dengan Kemenko Perekonomian, Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati juga dengan sigap mengambil sikap untuk membantu perekonomian Indonesia agar tidak berdampak sistemik akibat merebaknya COVID-19.
Untuk mengantisipasi hal tersebut serta mendorong daya beli masyarakat serta menjaga likuiditas perusahaan maka pemerintah dalam hal ini Kementrian Keuangan mewacanakan untuk memberikan Insentif Fiskal (Stimulus Fiskal Jilid II), berupa:
a). Relaksasi PPH 21,
b). Relaksasi PPH Pasal 22,
c). Relaksasi angsuran PPH pasal 25 sebesar 30%, dan
d). Relaksasi atas restitusi PPN dipercepat.
Saya mencoba menganalisa relaksasi poin a yaitu PPh 21 Di Tanggung Pemerintah (DTP) 100%.
Sedangkan poin b, c dan d saya tidak perlu membahasnya karena memang sesuai dengan roh dari relaksasi tersebut dan memang sangat mempengaruhi cash flow dari perusahaan serta gairah berinvestasi.
Bagaimana dengan relaksasi PPh pasal 21 sebagai salah satu dari empat point stimulus fiskal yang dicanangkan pemerintah, apakah akan mendongkrak daya beli masyarakat, rasanya agak susah untuk diterjemahkan lurus.














