Bagaimana dengan relaksasi PPh pasal 21 sebagai salah satu dari empat point stimulus fiskal yang dicanangkan pemerintah, apakah akan mendongkrak daya beli masyarakat, rasanya agak susah untuk diterjemahkan lurus.
Mengingat, besaran pajak yang Di Tanggung Pemerintah (DTP) tersebut tidak sebanding dengan kenaikan harga sembako yang menggila akibat adanya panic buying dari masyarakat sebagai konsekuensi membuminya COVID-19.
Berikut saya mencoba menghitung berapa rupiah yang didapatkan oleh karyawan/pekerja, penerima upah akibat dari relaksasi PPh 21 DTP dalam rangka mempertahankan daya beli masyarakat.
Perhitungan berikut ini adalah menggunakan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sesuai Peraturan Menteri Keuangan, Nomor 101/PMK.010/2016 serta aturan turunannya yaitu Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-16/PJ/2016. (Saya hanya menghitung kasar saja dengan mengabaikan beberapa aspek yang menurut saya tidak terlalu signifikan terhadap hasil akhir perhitungan, karena tunjangan setiap perusahaan berbeda-beda).
Komentari tentang post ini