Mentan menegaskan bila luas tanam 2017 hanya 2.000 hektare maka tahun 2021 harus dikejar mencapai 80.000 hektare. Karena itu, untuk mencapai target swasembada telah dilakukan identifikasi potensi lahan sesuai agroekosistem seluas 600.000 hektare.
Pemerintah akan menyediakan benih unggul, menggenjot luas tanam dan pengendalian importasi, tambahnya, selain itu setiap importir dikenakan wajib tanam dan berproduksi 5 persen dari volume permohonan rekomendasi impor.
Sementara itu, pengembangan luas tanam diperoleh dari dukungan APBN, swadaya petani, investor maupun wajib tanam importir.
“Membangun pertanian tidak hanya menata aspek tekniknya saja, melainkan membenahi tata kelolanya. Sesuai arahan Bapak Presiden RI, kita membenahi secara komprehenship termasuk proses bisnisnya dan reformasi mental. Nilai tambah pada hilirisasi dan tata niaga harus diraih untuk kesejahteraan petani,” ujarnya. ***













