JAKARTA-Aksi persekusi yang dilakukan oleh sekolompok orang mengatas namakan Front Pembela Islam (FPI) sedang menjadi perhatian publik karena viral di jagad media sosial. Mereka yang dianggap telah melakukan penghinaan terhadap ulama figur panutan Imam Besar FPI Habib Rizieq Syihab, kerap diburu dan diintimidasi bahkan diserang baik secara fisik maupun psikis.
Pengamat Hukum Respublica Political Institute (RPI), Fathudin Kalimas menyatakan segala bentuk pelanggaran terhadap UU ITE melalui postingan status media sosial merupakan domain kewenangan aparat penegak hukum dalam hal ini aparat kepolisian. Oleh karenanya segala persoalan hukum menjadi otoritas penegak hukum.
“Stop aksi persekusi. Dengan alasan apapun orang atau sekelompok orang mengatasnamakan ormas tertentu tidak dibenarkan melakukan persekusi terhadap pelaku pelanggaran UU ITE,” tegasnya.
Apalagi ujarnya, negara Indonesia merupakan negara hukum bukan negara barbar. Sehingga tidak dibenarkan menjadi lembaga penegak hukum jalanan. “Jika ada postingan status media sosial yang mengundung unsur fitnah, ujaran kebencian atau unsur SARA yang dapat memicu rasa permusuhan dan kebencian cukup laporkan saja ke polisi karena pelaku dapat dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 UU ITE jangan terus dipersekusi, karena mereka yang melakukan persekusi pun dapat dipidana dan dijerat dengan pasal 170, 351 maupun 368 KUHP” Ujar Fathudin.














