Fathudin menambakan, para pelaku atau kelompok yang melancarkan aksi persekusi semestinya juga ditindak tegas oleh Polri, negara tidak boleh kalah dan diam terhadap aksi-aksi seperti ini karena rasa aman di dalam kehidupan setiap warga negara merupakan hak konstitusional warga negara yang harus dilindungi.
Seperti ramai diberitakan, maraknya aksi persekusi yang dilakukan FPI merupakan respon terhadap banyaknya postingan status media sosial yang dianggap melakukan penghinaan terhadap ulama dalam hal ini Habib Rizieq Syihab yang telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus percakapan berkonten pornografi.
Pengamat Hukum Pusat Studi Konstitusi dan Legislasi Nasional UIN Jakarta, Nur Rohim Yunus menyatakan kasus yang melilit Habib Rizieq Syihab semestinya disikapi secara pro aktif oleh yang bersangkutan tanpa harus mangkir dari panggilan pihak kepolisian.
“Sebagai warga negara yg baik, tentunya sebagai bentuk dukungan terhadap penegakan hukumlah yang harus dikedepankan, terlepas apakah kasus tersebut hanyalah rekayasa belaka atau upaya kriminalisasi ulama dari kubu lawan” Ujar Nur Rohim yang juga pengajar hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
Menurut Nur Rohim, menghindari dari panggilan kepolisian bukanlah solusi penyelesaian kasus, tapi malah menjadikan permasalahan menjadi runyam dan semakin memicu anggapan-anggapan yang tidak mendasar dari pihak yg bersebrangan.














