Oleh: Dr. Ferlansius Pangalila, S.H., M.H.
Di era ketika jempol lebih cepat daripada akal sehat, viralitas dianggap saluran keadilan lewat linimasa yang dimanipulasi oleh algoritma AI, menciptakan kekuasaan represif kolektif warga digital.
Keadilan hukum kerap dikubur dalam kehebohan komentar, tagar dan status viral di berbagai platform media sosial.
Media sosial telah berubah menjadi ruang pengadilan massal, keadilan tak hanya diadili, tetapi dieksekusi mati oleh ribuan jempol yang marah.
Bahkan proses hukum belum dimulai, vonis telah dijatuhkan kepada bukan ”pelaku kriminal” melalui jempol para warga digital.
Dua kasus yang viral di Sulawesi Utara saat ini mengingatkan saya bahwa ini bukan sekedar potret kriminalitas, tetapi bagaimana ruang digital menjadi arena peradilan semu yang dipenuhi dengan bias moral, gender, dan kebencian kolektif yang tak terkendali.
Kasus pertama, seorang anggota polisi diduga melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap istrinya.
Namun yang paling disorot publik digital justru adalah sosok perempuan yang disebut sebagai ”selingkuhan”.
Viralitas dengan menghakimi melalui linimasa terjadi tanpa proses hukum, tanpa hak membela diri, Perempuan ini dihakimi oleh ribuan komentar yang represif.















