Selain menangkap Thomson Ambarita, polisi menangkap Jonny Ambarita (49 tahun), Giovani Ambarita (29 tahun), Parando Tamba (28 tahun), dan Dosmar Ambarita (35 tahun). Baru beberapa jam kemudian mereka mengetahui bahwa kelima orang tersebut ternyata ditangkap oleh Polres Simalungun.
Selain keluarga Thomson dan Mersi, pasangan suami istri Jonny Ambarita dan Nurinda boru Napitu juga memiliki nasib serupa.
Jonny Ambarita, menjabat Sekretaris Umum Lamtoras dan Thomson sebagai bendahara Umum Lamtoras, saat keduanya ditangkap dan terpenjara 9 bulan, September 2019 sampai dengan Juni 2020.
Mereka berdua korban kriminalisasi PT TPL, yang mengalihkan konflik agararia dan tenurial dengan provokasi pekeranya sehingga terjadi bentrok dan tindakan fisik.
Jonny dan Nurinda dikaruniai empat anak.
Mereka adalah Fidel Castro Ambarita (17 tahun, pelajar SMA Negeri 1 Pematang Siantar); Octa Olivia Ambarita (15 tahun, siswi SMK Negeri 3 Pematang Siantar); Arjuna Alvaro Ambarita (10 tahun, murid SD Negeri Sihaporas); dan Fransiska Bertiana Ambarita (9 tahun, murid SD Negeri Sihaporas).
KAKEK 65 TAHUN
Marta boru Manurung, keluarga Ketua Komunitas Adat Ompu Umbak Siallagan atau Sorbatua Siallagan.
Kakek 65 tahun, kini mendekam dalam penjara setelah majelis Hakim pengadilan Negeri Simalungun menjatuhkan hukuman penjara selama dua tahun penjara dan denda Rp1 miliar yang jika tidak dibayarkan maka diganti hukuman kurungan enam bulan, Rabu (14/8/2024).













