Mereka telah audiensi dengan berbagai kementerian lembaga di Jakarta, untuk meminta para pegiat masyarakat adat yang jadi korban kriminalisasi oleh pihak PT TPL segera dibebaskan, dan hak-haknay dipulihkan.
Mereka juga berharap, pemerintah segera mengakui hak atas anah dan hutan adat yang kemudian diserahka kepada komunitas masyarakat adat Lamtoras Sihaporas dan Siallagan di Dolok Parmonangan.
Para pejuang tanah adat dari Simalungun, selama berada di Jakarta antara lain didampingi Ketua Pengurus Harian Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (PHW AMAN) Wilayah Tano Batak.
Kemudian solidaritas Organisasi Masyarakat Sipil di Jakarta yaitu, Pengurus Besar Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (PB AMAN), Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA), Yayasan Forum Adil Sejahtera (YFAS), Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Indonesia (PBHI).
Dan, Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara (PPMAN), Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) , HuMa, Indonesian Center for Environmental Law (ICEL), PUSAKA.
TRADISI ADAT
Ketua Umum Lembaga Adat Keturunan Ompu Mamontang Laut Ambarita Sihaporas (Lamtoras) Mangitua Ambarita mengatakan, tanah nenek moyaknya sudah ditempati sejak kurang lebih 220 tahun silam. Tanah adat leluhur Ompu Mamontang Laut Ambarita, diusahai dihuni 11 generasi secara turun-temurun.













