“Sebagai pembayar pajak badan dan perorangan untuk menggaji para wakil rakyat, Koalisi memerintahkan kepada para anggota DPR RI yang barangkali masih terhormat agar menggunakan hak konstitusional mereka untuk membongkar kejahatan Pemilu pada Pemilu 2024, khususnya melalui penggunaan Hak Angket,” tegasnya.
Selain itu, anggota Koalisi yang lain, Dimas Bagus Arya dari KontraS juga merekomendasikan kepada seluruh elemen aktivisme publik, khususnya Organisasi Masyarakat Sipil, Media, dan Perguruan Tinggi untuk melakukan konsolidasi elemen civil society.
Hal ini untuk memassifkan tekanan publik dan seruan moral untuk menghentikan despotisme dan dinasti politik rezim, Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN), serta kooptasi kekuasaan politik dan tata kelola pemerintahan negara yang anti demokrasi dan semakin menjauh dari cita-cita proklamasi Republik.
“Gerakan perlawanan public harus digelorakan terus. Jangan sampai KKN ini tumbuh subur di Indonesia,” pungkasWahyu Susilo dari Migrant Care.
Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Demokratis beranggotakan: PBHI Nasional, Imparsial, WALHI, Perludem, ELSAM, HRWG, Forum for Defacto, SETARA Institute, YLBHI, Migrant Care, IKOHI, Transparency International Indonesia (TII), Indonesian Corruption Watch (ICW), KontraS, Indonesian Parlementary Center (IPC), Jaringan Gusdurian, Jakatarub, DIAN/Interfidei, Koalisi Perempuan Indonesia (KPI),














