Sementara untuk rumah tangga pelanggan daya 900 VA diberikan diskon 50%.
Seluruh bantuan subsidi tersebut berlaku selama 9 bulan.
Selain itu, bentuk subsidi lainnya yaitu pembebasan rekening minimum, biaya beban, dan abonemen selama 6 bulan untuk golongan sosial, bisnis dan industri.
“Di Tahun 2021 diperkirakan subsidi energi sebesar Rp110,51 triliun. Kebijakan subsidi yang dilakukan dalam rangka pemulihan ekonomi itu untuk diskon listrik ya masih sama dengan tahun 2020, pelanggan 450 VA dan 900 VA mendapatkan diskon dan juga ada pembebasan rekening minimum,” tambah Wamenkeu.
Sementara, untuk temuan signifikan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara (LKBUN) Tahun 2019 terkait subsidi energi adalah kebijakan penyelesaian kompensasi bahan bakar minyak (BBM) dan listrik yang belum didukung dengan mekanisme penganggaran yang memadai.
Sehingga, BPK merekomendasikan untuk menyusun mekanisme penganggaran berbasis kinerja atas kebijakan kompensasi BBM dan tarif tenaga listrik (TTL) sesuai UU Nomor 17 Tahun 2003.
Komentari tentang post ini