Terkait temuan BPK tersebut, Wamenkeu memaparkan tindak lanjut yang telah dilakukan adalah melakukan revisi PMK No. 225/PMK.05/2019 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat.
Selain itu, juga dilakukan revisi PMK Nomor 227/PMK.02/2019 tentang Tata Cara Penyediaan Pencairan dan Pertanggungjawaban Dana Kompensasi atas Kekurangan Penerimaan Badan Usaha Akibat Kebijakan Penetapan HJE BBM dan TTL yang sekarang memasuki tahapan proses harmonisasi kebijakan.
Komentari tentang post ini