JAKARTA-Pemerintah memberikan berbagai keringanan pada masa pandemi, termasuk keringanan pembayaran beban listrik bagi kelompok pelanggan tertentu.
Subsidi listrik diberikan untuk pelanggan rumah tangga, serta usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Sejak April 2020 hingga Maret 2021 lalu, pemerintah telah memberikan insentif atau subsidi tarif listrik kepada golongan listrik rumah tangga dengan daya 450 VA dan diskon 50% bagi pelanggan daya listrik 900 VA.
EVP Tarif dan Subsidi PT. PLN (Persero), Tohari Hadiat, menyampaikan sejauh ini program subsidi listrik sudah berjalan lancar.
“Sejak April 2020 sampai April 2021 masih berjalan terus. Ini merupakan program stimulus bagi rumah tangga dan UMKM dengan total 30 juta pelanggan yang sudah terbayarkan sejak April-Desember 2020 dengan total anggaran Rp13,2 Triliun,” terangnya dalam Dialog Produktif bertema Apa Kabar Program Subsidi Listrik, yang diselenggarakan KPCPEN dan ditayangkan pada FMB9ID_IKP, Rabu (14/4).
Menurutnya, program ini terus berjalan di Januari-Maret 2021 dengan menyerap total anggaran sekitar Rp4,1 Triliun.
Komentari tentang post ini