Kepala Bidang Penegakan Perda dan Perkada Satpol PP, Rahmat Efendi Lubis, M.Si mengatakan, pihaknya berkolaborasi dengan berbagai pihak untuk menyukseskan GNIB karena Satpol PP tidak bisa bekerja sendiri untuk mewujudkan lingkungan yang bersih secara fisik dan visual.
“Kolaborasi kami lakukan dengan Dinas Lingkungan Hidup, dan berbagai instansi lainnya. Dengan Kementerian Lingkungan Hidup, kami juga berkolaborasi terkait dengan penanganan pencemaran lingkungan,” ujar Rahmat Efendi Lubis dalam Talkshow Penguatan Kapasitas Satpol PP di Daerah dalam Penegakan Hukum Perda Terkait Pelaksanaan GNIB dan Pengelolaan Sampah.
Sebagai contoh, ketika selesai pelaksanaan Pemilihan Umum Kepala Daerah yang dilaksanakan secara serentak pada 2024 lalu, Jakarta dibanjiri limbah Alat Peraga Kampanye (APK) yang sudah tidak terpakai.
“Setelah dilakukan penurunan oleh SatPol PP, jumlah alat peraga sangat banyak di seluruh wilayah Ibukota. Untuk mengatasinya, kami mencari komunitas yang dapat melaksanakan kegiatan pemanfaatan limbah alat peraga tersebut. Komunitas melakukan daur ulang untuk mengubah limbah APK menjadi bahan baku furnitur seperti meja dan kursi,” katanya.
Dalam talkshow tersebut, Fungsional Penyuluh Lingkungan Hidup Ahli Madya Kementerian Lingkungan Hidup Herbita Simanjuntak, SSI.,MT mengungkapkan, GNIB lahir akibat permasalahan kebersihan yang memprihatinkan dan adanya kebutuhan untuk mengubah perilaku masyarakat.















