JAKARTA-Rapat Dewan Komisioner (RDK) Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah melakukan evaluasi tingkat bunga penjaminan untuk simpanan dalam rupiah dan valuta asing (valas) di Bank Umum serta untuk simpanan dalam rupiah di Bank Perkreditan Rakyat (BPR). RDK memutuskan Tingkat Bunga Penjaminan periode 15 September 2016 sampai dengan 15 Januari 2017 untuk simpanan dalam rupiah di Bank Umum turun sebesar 50 basis poin (bps) atau menjadi 6,25%.
Sementara tingkat bunga penjaminan untuk simpanan dalam bentuk valas, turun sebesar 75 bps. Ini untuk periode 15 September 2016 sampai dengan 15 Januari 2017.
Sedangkan, bunga penjaminan untuk simpanan rupiah yang disimpan di BPR dipatok sebesar 8,75 persen. “Keputusan tersebut diambil dengan memperhatikan terdapat penurunan yang signifikan pada komponen perhitungan tingkat bunga penjaminan simpanan, sejalan dengan tren penurunan suku bunga perbankan,” ujar Sekretaris LPS, Samsu Adi Nugroho dalam keterangan tertulisnya yang dikutip, Rabu (13/9).
Selain itu keputusan tersebut juga memperhatikan situasi ekonomi Indonesia secara umum, laju inflasi yang menurun, arah kebijakan moneter, serta kondisi likuiditas dan prospeknya hingga akhir tahun menunjukkan bahwa likuiditas perbankan berada dalam posisi yang memadai. “Likuiditas diharapkan terjaga dengan baik hingga akhir tahun didukung oleh bias longgar kebijakan moneter dan aliran dana masuk dari program Tax Amnesty,” imbuhnya.
Komentari tentang post ini