JAKARTA-Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menilai sulitnya UMKM mengembangkan diri, karena dalam perjanjian usaha terlihat posisinya lemah.
Makanya KPPU berupaya memberikan pemahaman soal hak-hak itu kepada para pelaku UMKM kecil.
“Termasuk soal pentingnya melakukan perjanjian dengan pelaku-pelaku usaha besar. Supaya yang kecil ini kalau bermitra dengan yang besar, ada perjanjian yang tertulis dan jelas. Sehingga kalau pun ada yang tidak terpenuhi dari perjanjian tersebut atau dibohongi, bisa lapor ke KPPU,” kata Wakil Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), R. Kurnia Sya’raine dalam diskusi bertema kan ‘Peran KPPU Dalam Perlindungan UMKM’ di restoran New Tawang, Jakarta, Rabu (11/5/2017).
Lebih jauh Kurnia menjelaskan pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) kecil sangatlah kurang diberikan kesempatan untuk berkembang.
“Sebenarnya memang untuk mengembangkan UMKM ini tidak terlalu sulit, sebab bisa bermula dari hal-hal yang kreatif,” tambahnya.
Meskipun, sambung dia, untuk membuat UMKM besar, memerlukan teknologi tertentu.
Selain itu, selama ini pelaku UMKM tidak diberikan kesempatan untuk mengetahui hak-haknya.
Sementara itu Direktur Pengawas Kemitraan KPPU, Dedy Sani Ardi menjelaskan bicara masalah UMKM selalu mekanismenya adalah pemberdayaan.















