Namun sayangnya keberadaab UMKM selalu stuck terus.
Bahkan hampir 99,99% UMKM jalan ditempat dan hanya 0,01% bisa berkembang menjadi besar.
“Permasalahannya karena Peraturan Pemerintah (PP) tidak kunjung muncul, makanya KPPU berusaha untuk mengakselerasi. Kita coba melakukan perlindungan, bentuknya dengan memfasilitasi. Artinya negara memfasilitasi untuk mendorong kemitraan antara usaha besar dan kecil,” katanya.
Dedy memetakan ada tiga persoalan besar yang menghambat, yakni permodalan, pemasaran dan bahan baku.
Saat ini KPPU sudah mengundang sejumlah perusahaan besar guna mengidentifikasi pola perjanjiannya seperti apa.
Ternyata banyak hal di sana yang sangat eksploitatif. Intinya menggunakan UMKM sebagai market bukan mitra.
UMKM dijadikan alat untuk kepentingan usaha mereka.
“Nah ini yang akan kita edukasi, sehingg ada ketakutan pelaku usaha besar untuk diproses hukum,” terangnya.
Yang penting dalam kemitraan itu masalah perjanjian, kata Dedy, kasus yang terjadi di Tegal, UMKM memproduksi komponen kapal, terutama untuk jendela kapal.
Namun setelah barang jadi ternyata tidak jadi dibeli. Karena tidak ada perjanjian tertulis, selama ini hanya trust saja.
“Akibatnya, chas flow UMKM itu terganggu, akhirnya malah mandeg. Makanya kemarin KPPU dengan Komisi VI DPR bertemu membahas soal ini. Artinya negara harus hadir di sana. Kita akan undang juga untuk soal pembiayaannya, jadi biar mereka tidak susah. Kita dorong agar ada perjanjian tertulis,” paparnya.















