Selain itu, lanjut Dedy, dalam perjanjian itu harus saling menguntunkan.
Yang sekarang terjadi pada industri peternakan, bukan kemitraan tapi mereka menjadoli buruh.
“Kemudian UMKM itu dibebankan hutangm karena harga inpunya tidak tahu,” cetusnya.
Dikatakan Dedy, KPPU ingin memperbanyak dan membangun kemitraan antara pengusaha besar dengan UMKM.
Karena itu KPPU hadir bukan untuk menghukum tapi memperkuat dalam konteks kemitraan.
“Kita ingin dorong persoalan UMKM ini untuk menjalin kemitraan, agar UMKM ini secara bertahap bisa naik kelas. Sehinga kontribusinya bukan hanya 50%,” pungkasnya. ***















