Kendala kedua adalah regulasi yang tak sama di setiap kawasan dalam Jadebotabek. Di Depok contohnya, pengembang dilarang membangun rumah dengan luas kavling di bawah 120 meter persegi. Sementara harga lahan di Depok sudah mencapai sekitar Rp 500.000 per meter persegi. Dengan demikian, ongkos produksi rumah tipe 36/120 akan menembus angka Rp 204 juta.
“Ongkos produksi saja sudah segitu, maka kami harus menjualnya tentu lebih tinggi lagi yakni sekitar Rp 500 juta-Rp 600 juta. Nah, pertanyaannya siapa yang mampu membeli rumah dengan harga setinggi itu?,” imbuh Ari.
Kendala ketiga adalah perizinan. Masalah perizinan dengan biaya tinggi masih menjadi kendala yang menghambat kelancaran peembangunan rumah murah. “Bukannya makin efisien malah makin kontraproduktif. Selain lama juga biaya tinggi. Bagi kami pengembang kecil, sangat menghambat produksi rumah,” tandas Ari.
Kendala terakhir adalah regulasi dan kebijakan yang diedarkan Bank Indonesia (BI) terkait pengetatan kredit. BI secara resmi memberlakukan aturan mengenai loan to value (LTV) untuk KPR. Aturan tersebut tercantum dalam Surat Edaran (SE) BI No 15/40/DKMP tanggal 24 September 2013 tentang penerapan manajemen risiko pada bank yang melakukan pemberian kredit atau pembiayaan pemilikan properti, kredit atau pembiayaan konsumsi beragun properti, dan kredit atau pembiayaan kendaraan bermotor.














